Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)
Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)

Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Dua terduga pelaku penganiayaan di Kota Gorontalo diamankan Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Keduanya merupakan terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MZCU (22) yang terjadi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah MRA (19) dan MDF (21).

Leonardo Widharta mengungkapkan, Keduanya warga kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

“setelah mengamankan terduga pelaku di rumah mereka, masing-masing masing,team rajawali juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan sebilah pisau,” kata Kompol Leonardo.

Dirinya mengungkapkan, MRA melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan pisau ke arah badan korban.

Sementara MDF mengayunkan tombak ke badan korban sehingga korban MZCU mengalami lima luka tusukan.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sementara korban masih di rawat jalan,” pungkasnya.(*)