Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)
Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)

Sekdispora Gorontalo Utara Terseret Korupsi Proyek Puskesmas

Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo melalui keterangan resmi pada Selasa (24/12/2024) pekan kemarin.

“Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024,” kata Bagas.

Dirinya mengungkapkan, Yamin menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara pada tahun 2020.

Saat itu, kata Bagas, Yamin juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kasus ini adalah pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya melibatkan, Rizal Yusuf Kune, Kepala Dinas Kesehatan, sebagai Pengguna Anggaran, Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo, sebagai Pelaksana Pekerjaan dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant, sebagai Konsultan Pengawas,” ungkapnya.

Bagas mengatakan bahwa hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo (Laporan Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.003.743.288,74.

Bagas menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana yang diterapkan mencakup hukuman penjara berat dan pengembalian kerugian negara,” kata Bagas.