Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)
Ilustrasi. (Foto : AI Bing/ Wargasipil.id)

Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Aktivis HAM & Lingkungan di Teluk Bintuni

Hak Pembela HAM Lingkungan Hidup dijamin hukum oleh (1) Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”; (2) UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 100 bahwa “setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakat lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia ; (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

*    *   *

Forest Watch Indonesia (FWI) mengecam keras aksi kekerasan terhadap Sulfianto, seorang aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024, di sekitar Jalan Kafe Cenderawasih, Bintuni Timur.

FWI mengungkapkan bahwa Sulfianto Alias diserang secara brutal oleh lebih dari dua orang tak dikenal.

“Kami telah membaca dan menerima Laporan Polisi Nomor STTLP/LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT maupun informasi saksi atas kejadian tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap aktivis Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan Hidup Sulfianto Alias,” kata FWI dalam keterangannya.

Sulfianto mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan berulang kali menggunakan benda tumpul seperti kayu dan batu. Akibatnya, korban menderita luka sobek di kepala, memar, serta bengkak di sekujur tubuh.

Tak hanya itu, dalam keterangannya FWI menyebut Sulfianto juga dilaporkan diculik, disiksa di lokasi berbeda, dan diancam dengan senjata api.

Aktivitas advokasi Sulfianto bersama Perkumpulan Panah Papua kerap menyuarakan hak masyarakat adat serta mengungkap kasus-kasus kejahatan lingkungan.

Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti PT Subur Karunia Raya dan PT Borneo Subur Prima, serta proyek strategis nasional di Fakfak dan Teluk Bintuni. Proyek-proyek tersebut melibatkan oligarki dan pemilik modal besar.

Desakan kepada Aparat

FWI bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas motif di balik kekerasan ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi seadil-adilnya kepada pelaku,” tegas FWI.

Mereka juga meminta pejabat negara, elite politik, serta perusahaan untuk menghormati hak-hak pembela HAM lingkungan, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan sejumlah regulasi.

Hal ini termasuk Pasal 28C UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

“Kami mendesak aparat penegak hukum Kapolres Teluk Bintuni untuk segera menangkap pelaku kekerasan, mengungkap berbagai motif dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan sanksi seadil-adilnya,” tulis FWI dalam pernyataannya.

“Kami meminta berbagai pihak pejabat negara, aparat penegak hukum, elite politik, pemilik dan operator perusahaan untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan hak-hak aktivitas Pembela HAM Lingkungan Hidup, mencegah terjadinya tindakan kekerasan, pembalasan dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat melanggar HAM,” lanjut FWI.

Solidaritas Organisasi Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh turut mengecam insiden ini. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pembela HAM lingkungan di Papua Barat.

Berikut nama-nama aktivis dan organisasi yang mendukung langkah hukum untuk mengungkap kasus tersebut :

West Papua, 20 Desember 2024

  1. Franky Samperante, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
  2. Emil Kleden, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.
  3. Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.
  4. Loury da Costa, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.
  5. Yustina Ogoney, Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat
  6. Timer Manurung, Auriga Nusantara
  7. Agung Wibowo, Perkumpulan HuMa Indonesia
  8. Yunus Yumte, Samdhana Institute
  9. Esau Yaung, Papuana Konservasi
  10. Iola Abas, Pantau Gambut
  11. Abu Meridian, Kaoem Telapak
  12. Mufti Barri, Forest Watch Indonesia (FWI)
  13. Deden Pramudiana, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund)
  14. Sena Aji Bagus Dwi Handoko, Mnukwar Papua
  15. Torianus Kalami _ Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta (LGM)
  16. Rifai, Yayasan Citra Mandiri Mentawai
  17. Richarth Charles Tawaru Papua Forest Watch
  18. Anton Hermawan, Jejaring Lokadaya
  19. Erwin Basrin, Akar Global Inisiatif
  20. Abdul Solichin, Jaringan Sosial dan Lingkungan (JASOIL) Tanah Papua
  21. Adrianus Anto Rambu, Mnukwar Papua
  22. Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia
  23. Demianus Walilo, Perkumpulan Nayak Oase
  24. Denny Yomaki, Yayasan Lingkungan Hidup Papua (YALI Papua)
  25. Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
  26. Muhammad Ichwan, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  27. Amos Sumbung, Greenpeace Indonesia.
  28. Andi Saragih, Bicara Foundation
  29. Nadia Hadad, MADANI Berkelanjutan
  30. Muhamad Isnur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  31. Adi D. Bahri, Peneliti dan Pelajar Kebijakan Sumber Daya Alam
  32. Dimas Bagus Arya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  33. Boy Jerry Even Sembiring, WALHI Riau
  34. Maikel Primus Peuki – WALHI Papua
  35. Zico Mulia (Yayasan Tifa)
  36. Uli Arta Siagian (WALHI)
  37. Dewi Kartika, Konsorsium Pembaruan Agraria
  38. Hadi Jatmiko, WALHI
  39. Andi Muttaqien (Satya Bumi)
  40. Marthin Hadiwinata – FIAN Indonesia
  41. Risdianto, Perkumpulan PERDU
  42. Yanuarius Anouw, Bentara Papua
  43. Alosius Entama, Ekozona Papua
  44. Mutiara Ika Pratiwi – Perempuan Mahardhika
  45. Ardi Manto Adiputra – IMPARSIAL
  46. Abner Mansai – Sekretariat Forum Kerjasama LSM (FOKER LSM) Papua
  47. Beranda perempuan Indonesia
  48. Alexandro F. Rangga OFM, SKPKC Fransiskan Papua
  49. David Efendi, Rumah Baca Komunitas
  50. Wahyu A. Perdana (bid kajian pol SDA – LHKP PP Muhammadiyah)
  51. Imam Shofwan, Jaringan Advokasi Tambang
  52. Feri Irawan, perkumpulan hijau jambi
  53. Raynaldo G. Sembiring, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
  54. Grahat Nagara, STHI Jentera
  55. Melva Harahap (WALHI)
  56. Umi Ma’rufah (WALHI Riau)
  57. Ahlul Fadli (WALHI Riau)
  58. Farwiza Farhan, Yayasan HAkA
  59. Kevin Ramadhan, Yayasan HAkA
  60. Adam Kurniawan, WALHI Nasional
  61. Hussein Ahmad, Imparsial
  62. Annisa Yudha Apriasari, Imparsial
  63. Wahyubinatara Fernandez, Yayasan RMI Bogor
  64. Eko Yunanda, WALHI Riau
  65. Johnny Teddy Wakum, LBH Papua Pos Merauke
  66. Supriyadi, SOS untuk Tanah Papua
  67. Adrianus Werre , Koalisi Pemuda Adat Mahasiswa Peduli Lingkungan Papua
  68. Aloysius Teurop, Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Hutan dan Hak Masyarakat Adat Papua
  69. Sri Depi Surya Azizah, WALHI Riau
  70. Centra Initiative
  71. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
  72. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  73. Linda Rosalina, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)
  74. Arie Rompas , Greenpeace Indonesia
  75. Rev. Ronald Rischard, Biro Papua PGI
  76. Mukri Frianta (WALHI)
  77. Abdullah (WALHI Jambi)
  78. Bayu Herinata (WALHI Kalimantan Tengah)
  79. Raden Rafiq Sepdian Fadel (WALHI Kalimantan Selatan)
  80. Yuliusman (WALHI Sumatera Selatan)
  81. Teo Reffelsen (WALHI)
  82. Abdul Haris (TuK INDONESIA)

Tulisan ini merupakan versi yang telah disunting dan telah terbit sebelumnya di fwi.or.id . Untuk membacanya, silahkan klik disini